Telaah.ID, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali dihadapkan pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Momen persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 4 Mei 2026, menjadi sorotan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang tampak memprihatinkan, dengan selang infus masih terpasang di tangannya.
Nadiem, yang hadir mengenakan rompi tahanan dan diborgol, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ia masih dalam proses perawatan intensif di rumah sakit. Kehadirannya di ruang sidang, meskipun tidak direkomendasikan oleh tim medis, merupakan bentuk komitmennya agar proses hukum tidak tertunda. Hal ini menggarisbawahi dilema antara kebutuhan medis pribadi dengan tuntutan prosedural peradilan.
Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, membuka persidangan dengan menanyakan langsung kondisi kesehatan terdakwa. Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat Nadiem baru saja selesai menjalani pembantaran atau penundaan penahanan sementara untuk alasan medis di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Pembantaran tersebut berlangsung sejak tanggal 25 April hingga 3 Mei 2026.
Dalam jawabannya, Nadiem mengungkapkan bahwa ia sedang mempersiapkan diri untuk sebuah operasi yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa meskipun dokter tidak mengizinkannya meninggalkan rumah sakit, ia merasa perlu untuk hadir secara langsung. Pembatasan penggunaan fasilitas sidang daring atau Zoom menjadi alasan utama keputusannya untuk tetap datang ke pengadilan.
Terlihat jelas tanda-tanda kelemahan fisik pada Nadiem. Tangan kirinya masih terpasang alat infus dan dibalut perban, menjadi bukti nyata akan kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya. Visual ini menghadirkan kontras tajam dengan citra Nadiem sebagai sosok inovator dan teknokrat yang pernah menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Mantan pejabat negara ini lantas mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim. Nadiem memohon agar ia diberikan kesempatan untuk menjalani proses penyembuhan secara optimal. Ia menegaskan bahwa permohonan ini bersifat sementara, hanya sampai ia benar-benar pulih, setelah itu ia siap kembali ke status tahanan di rumah tahanan (rutan) tanpa keberatan.
Permintaan ini mencerminkan urgensi medis yang dihadapinya, sekaligus keinginan untuk kooperatif dalam proses hukum. Nadiem juga berharap agar persidangan berikutnya, yakni pada Selasa atau Rabu, dapat diikuti melalui platform Zoom. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi perawatan medisnya tanpa menghambat jalannya persidangan.
Surat keterangan dokter yang menjadi dasar pembantaran sebelumnya juga menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim. Berdasarkan resume medis tersebut, Nadiem disebutkan masih memerlukan perawatan lanjutan selama tiga hingga tujuh hari ke depan. Tindakan operasi yang direncanakan juga belum dapat dilaksanakan, menunggu selesainya rangkaian sidang selama tiga hari ini.

Majelis hakim menunjukkan pemahaman terhadap kondisi Nadiem, menyatakan akan tetap mematuhi rekomendasi dokter terkait pembantaran jika memang diperlukan perawatan lanjutan. Namun, untuk persidangan hari itu, Nadiem memastikan dirinya sanggup untuk mengikuti proses persidangan. Ini menunjukkan komitmennya untuk tidak menunda proses hukum meskipun dalam kondisi tidak ideal.
Pengacara Nadiem juga turut menyampaikan permohonan pengalihan status tahanan kepada majelis hakim, menguatkan argumen kliennya. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kebutuhan medis dalam pengambilan keputusan. Pengalihan status tahanan bisa berarti perubahan dari penahanan di rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, yang memungkinkan akses lebih baik terhadap fasilitas kesehatan.
Namun, majelis hakim belum langsung mengabulkan permohonan tersebut. Hakim Purwanto menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan kondisi Nadiem setelah rangkaian persidangan tiga hari ini selesai dan tindakan medis lanjutan telah dilakukan. Keputusan mengenai status penahanan akan diambil berdasarkan kondisi aktual dan rekomendasi medis terbaru.
Majelis hakim juga menegaskan kembali sikapnya terkait persidangan jarak jauh. Jika Nadiem kembali dibantarkan dan secara sah berstatus tahanan rumah sakit, majelis hakim tidak akan melakukan pemeriksaan perkara melalui Zoom. Ini merupakan prinsip peradilan yang memastikan bahwa terdakwa harus dalam kondisi yang memungkinkan untuk mengikuti persidangan secara penuh dan adil, dan status pembantaran dianggap sebagai kondisi yang tidak memungkinkan hal tersebut.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen Chrome Device Management. Proyek yang seharusnya mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia ini justru dituding merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,1 triliun. Angka kerugian ini menunjukkan skala dugaan penyimpangan yang signifikan dalam pengelolaan anggaran negara.
Selain Nadiem, kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya yang memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020; serta Ibrahim Arief, seorang tenaga konsultan di Kemendikbudristek pada era kepemimpinan Nadiem.
Dua dari terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis empat setengah tahun penjara. Putusan terhadap kedua terdakwa ini memberikan gambaran awal mengenai beratnya kasus dan potensi konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi Nadiem Makarim dalam persidangan yang masih bergulir ini.
Sumber: news.detik.com